Ambon,Kapatanews.com._Akibat tangan lebih cepat dari akal sehat, sesekali dapat membuat seseorang berurusan dengan hukum.
Hal inilah yang membuat Jackson Johanis Tehupuring, salah satu petinggi pada kantor Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku dilaporkan ke pihak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku.
Lelaki yang dikenal pernah jadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada beberapa mega proyek bergengsi pada kantor Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku ini, telah dilaporkan sejak 20 Februari 2025 atas dugaan tindak pidana Pelecehan Seksual dan atau pornografi, Aksi Pornografi.
Anehnya kasus asusila ini terjadi terhadap anak kandungnya sendiri.
Peristiwa ini bermula dari pesan singkat via aplikasi Whatsapp (WA) Jackson Tehupuring tertanggal 3 Januari 2025 , kepada putri kandungnya ( ET) ,
Dalam pesan elektronik itu, Jackson mengajak puteri kandungnya (ET) untuk tinggal serumah bersamanya. Namun ET yang sekian lama tinggal bersama Ibunya menolak ajakan itu.
Karena penolakan itulah Jackson Tehupuring kemudian naik pitam dan melancarkan aksinya melalui pesan-pesan WA kepada anak kandungnya (ET). Pesan itu yang diduga sarat unsur pelecehan seksual melalui video animasi berbau Pornografi.
Bukan cuma itu saja, Dirinya bahkan tidak mengakui E.T sebagai anak kandung.
Jackson menantang ET untuk melakukan Tes deoxyribonucleic acid (DNA).
“Kalo kk itu pasti anak aku….. kalo kamu aku akan segera tes DNA… biar jelas….. spya kamu tau pasti kan…… kalo bukan aku sangat kasian kamu ya…?
Aku ambil rambut kamu dimana dan jam berapa….. aku yg gunting sedikit aja untuk tes DNA aja…. Ok ” tulis Jackson dalam pesan Whatsapp.
ET bahkan diperintahkan untuk segera menyerahkan rambut dengan akar-akarnya untuk keperluan tes DNA guna mengetahui ayah biologisnya.
Selain mengirim pesan animasi berbau pornografi , Tehupuring dalam isi pesan WA nya juga melontarkan kata-kata yang sangat merendahkan martabat ET, putri kandungnya sendiri.
Salah satunya dengan menyebut ET sebagai “Anak Kere , bukan anak aku”. Tulis Jackson.
Melihat gelagat perilaku ayahnya yang makin menjadi-jadi, Dalam percakapan itu ET mengatakan ayahnya itu diduga mengalami kelainan Sex karena mengirimkan 1 buah Animasi stiker telanjang pria dan 1 stiker animasi wanita dan pria tengah melakukan perbuatan tidak senonoh kepada anak kandungnya sendiri.
ET pun sempat membalas pesan WA kepada ayahnya sembari membela kehormatannya yang terkoyak.
” Papi, ajar diri untuk ada sopan santun dan tau etika, bt biar kepeng sg banyak kaya papi tapi bt ini org skolah. bt tau didikan karna bt basar dng didikan jadi jangan coba² bicara sg sopan dg bt maupun tentang org lain par bt sebab bt tau mana yg bisa, mana yg sg bisa. karna didikan ktg dihargai, bukan karna uang bukan karna jabatan karna itu samua hanya titipan, jang bkg bt sama kamu bkg km pung org² yg iko² kamu cuma untuk uang. apa selama ini aku ada minta² uang dikamu? bahkan bt skolah sampe abis bagini ada pake kamu uang?. karna didikan dan pendidikan makanya aku kakak jua bisa kaweng deng orang baik2. jadi jangan coba² bkg bt kaya kamu bkg orang2 dipinggir² kamu situ” Tulis ET.
Kepada media ini, ET yang dikonfirmasi, Kamis, (24/04/2025), mengakui apa yang dilakukan oleh Johanis Tehupuring itu sangatlah tidak pantas sebagai orang tua.
Dirinya juga telah melaporkan perbuatan Jackson Johanes Tehupuring ini ke Direktorat Reserse Dan Kriminal Umum Polda Maluku sejak 20 Februari 2025.
Adapun pihak Polda telah meresponi perkara ini dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.lidik/98/ II/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus. Tentang dugaan terjadinya tindak pidana PELECEHAN SEKSUAL dan atau PORNOGRAFI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2002, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008, tentang Tindak Pidana Pornografi yang terjadi pada tanggal 03 Januari 2025.
ET sebagai korban sudah dimintai keterangan oleh penyidik.
—-
Ahli Bahasa Sebut Konten Pesan Tehupuring Langgar UU Pornografi Dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Sementara itu, Ahli Bahasa Leunard Heppy Lelapary sebagai Ahli Bahasa dalam Analisis Kebahasaan Percakapan Media Sosial Whatssapp antara Tehupuring dan Putri kandungnya , yang di kirimkan ke Media ini mengatakan , Tehupuring telah melanggar Undang – Undang No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan Undang-Undang No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasaan Seksual.
Dosen Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia FKIP Universitas Pattimura ini Menyebut percakapan WA antara Tehupuring dan anaknya ,dapat disimpulkan bahwa telah terjadi sebuah percakapan yang berunjung pada percakapan konflik Verbal yang sangat serius yang berakhir pada sebuah tindakan penyangkalan Tehupuring sebagai orang tua kandung ( Ayah) terhadap anaknya , yang intinya ET bukanlah anak kandung atau anak Biologis Tehupuring.
“Sebagai Anak kandung Tehupuring sejak lahir, ET yang kini memasuki usia 22 tahun, telah mengalami Tindakan dan Perbuatan yang tidak menyenangkan dengan menerima kenyataan pahit bahwa Tehupuring yang selama ini dikenal sebagai Ayah kandungnya , telah mengeluarkan pernyataan atau penyangkalan bahwa ET bukan anak kandungnya, bahkan di tantang untuk melakukan tes DNA. Dalam pendekatan Kemanusian Tindakan Tehupuring dianggap telah menciptakan gangguan pisikis dan sangat berpengaruh dalam relasi soaial anaknya dengan siapapun. Kemudian bentuk – bentuk kekerasaan yang lain yang diduga telah berpotensi sebagai bentuk Tindakan pidana yang berhubungan dengan Aksi Pornografi maupun sebuah tidak kekersaan sexsual adalah Tehupuring dengan sengaja mengirimkan video Animasi yang menampakan sosok laki_laki telanjang” Tulis Mantan Ketua DPD GAMKI Maluku ini.
Menurutnya dalam relasi ayah dan anak kandung, tindakan Tehupuring mengirimkan video animasi yag sarat dengan aksi pornografi adalah sebuah tindakan yang menyalahi norma apapun dalam kehidupan sosial bermasyarakat.
Dirinya juga berharap dugaan tindak kekerasan seksual dan dugaan Aksi Pornografi yang dilakukan oleh Tehupuring kepada putri kandung ini , segera di proses secara hukum sesuai dengan Undang- Undang Pornografi dan Undang – Undang Tindak Pidana Kekerasan Sexsual oleh pihak Polda Maluku. Bahkan Ia menyatakan kesiapannya sebagai saksi Ahli Bahasa jika di minta pihak korban atau Pelapor, ujarnya. (KN-01)